Minggu, 12 Maret 2017

Cybercrime

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Assalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

Semakin berkembangnya teknologi internet membuat kita dengan cepat mendapatkan informasi. Internet bagaikan pedang bermata dua. Majunya teknologi internet tidak hanya memberikan dampak positif, sebaliknya, ia juga dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Jika kita bisa mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat dalam dunia maya, maka akan ada orang-orang yang memanfaatkan internet untuk melakukan tindak kejahatan. Kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya disebut dengan cybercrime.

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Cybercrime dapat dikatakan sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya internet. Cybercrime ini memiliki karakteristik yang menyangkut 5 hal yaitu: Ruang lingkup yang bersifat global, sifatnya yang tidak terlihat (karena TKP berada dalam dunia maya), pelaku yang dapat berasal dari seluruh dunia, modusnya yang memanfaatkan teknologi, dan jenis kerugian yang ditimbulkan (material dan non material – waktu, nilai, jasa, uang barang, harga diri, privasi).

Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktifitas
Cybercrime dapat dikelompokkan menjadi sebelas jenis berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukan.
  1. Unauthorized Access, merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  2. Illegal Contents, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  3. Penyebaran Virus, penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  4. Data Forgery, kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  5. Cyberespionage, Sabotage and Extortion, cyberespionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortionmerupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  6. Cyberstalking, kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  7. Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  8. Hacking dan Cracking, istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan akun milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  9. Cybersquatting dan Typosquatting, cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  10. Hijacking, merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  11. Cyberterrorism, merupakan tindak terorisme yang dilakukan melalui dunia maya. Akar perkembangan dari cyberterrorism dapat ditelusuri sejak awal 1990, ketika pertumbuhan internet dan kemunculan komunitas informasi semakin pesat. Di Amerika Serikat sejak saat itu diadakan kajian mengenai potensi resiko yang akan dihadapi Amerika Serikat atas ketergantungannya yang begitu erat dengan jaringan (networks) dan teknologi.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Cybercrime berdasarkan motif kegiatan dapat digolongkan menjadi dua jenis.
  1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal, kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas dan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
  2. Cybercrime sebagai kejahatan "abu-abu", pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. 
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Terdapat tiga jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatannya.
  1. Individu (against person), jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain pornografi, cyberstalking, cybertresspass,
  2. Hak milik (against property), cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  3. Pemerintah (against goverment), cybercrime againts government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyberterrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

PorosIlmu. 2015. "Pengertian dan Jenis Cyber Crime". http://www.porosilmu.com/2015/02/pengertian-dan-jenis-jenis-cyber-crime.html. Diakses: 12 Maret 2017.
Wikipedia. "Kejahatan dunia maya". https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya. Diakses: 12 Maret 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap gunakan kata-kata yg sopan dalam berkomentar