Jumat, 02 Mei 2014

Ilmu Budaya Dasar 2

Kewajiban Seorang Warga Negara Kepada Bangsa dan Negaranya
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Assalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan lepas dari yang namanya hak dan kewajiban. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah kata benda dari wajib.

Kewajiban warga negara Indonesia terhadap bangsa dan negara Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945. Beberapa diantaranya sebagai berikut:

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Berdasarkan beberapa pasal dalam UUD 1945 yang saya sebutkan diatas, maka salah satu kewajiban seorang warga negara adalah menbayar pajak. Hal ini sangat penting karena pemasukkan dana negara salah satunya berasal dari pajak. Dari pajak juga negara dapat membangun infrastruktur untuk kepentingan warga negara. Oleh sebab itu pajak bersifat memaksa, dari yang miskin hingga yang kaya.

Selanjutnya adalah kewajiban tunduk pada hukum yang berlaku tidak terkecuali oknum pemerintah itu sendiri. Karena sejatinya semua warga negara sama di hadapan hukum. Walaupun pada kenyataannya sering kita temui ketidakadilan perlakuan hukum kerena perbedaan status sosial. Seorang koruptor yang merugikan negara ratusan juta bahkan miliaran, namun hukumannya lebih ringan dari hukuman seorang miskin yang mencuri buah di kebun orang lain.

Kemudian sebagai warga negara kita harus ikut serta dalam membela negara jika diserang oleh musuh. Kita harus meneladani para pahlawan kita yang rela berkorban nyawa demi membebaskan negara ini dari penjajah. Namun membela bangsa dan negara di zaman sekarang tidak hanya dalam bentuk fisik (perang), namun lebih ke arah teknologi informasi. Karena dengan tertinggalnya teknologi Indonesia, akan dimanfaatkan oleh musuh-musuh kita untuk menguasai negara kita tanpa kita sadari.

Demikianlah beberapa kewajiban seseorang terhadap bangsa dan negaranya. Jika terdapat kesalahan dalam tulisan saya, mohon diperbaiki, karena yang menulis tidak lebih baik dari yang membaca.
Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.

sumber:
Pengertian hak dan kewajiban menurut ahli Indonesia
UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap gunakan kata-kata yg sopan dalam berkomentar